- kepemilikan (penyertaan) saham di anak perusahaan melebihi 50%
- kepemilikan (penyertaan) saham di anak perusahaan kurang dari 50% tapi induk perusahaan mempunyai pengendalian di anak perusahaan (perusahaan asosiasi) dimaksud.
Berbicara tentang penyertaan saham, ada 3 hal yang perlu diperhatikan:
- Penyertaan saham di bawah 20% diakui dengan menggunakan metode Harga Perolehan (At Cost).
- Penyertaan saham di atas 20% sampai 50% diakui dengan menggunakan metode Ekuitas (Equity)
- Penyertaan saham di atas 50% akan dikonsolidasi
- Bila penyertaan saham < 20% maka pencatatan yang dilakukan adalah dengan mendebet Bank dan mengkredit Pendapatan Dividen (akun di Laporan Laba Rugi).
- Bila penyertaan saham di atas 20% maka pencatatan yang dilakukan adalah dengan mendebet Bank dan mengkredit Penyertaan Saham (akun Neraca).
Dalam melakukan konsolidasi ada hal yang perlu diperhatikan yaitu semua transaksi yang dilakukan antar perusahaan yang akan dikonsolidasikan harus dihilangkan dengan cara melakukan jurnal eliminasi.
- Penyertaan saham di induk perusahaan dan modal saham disetor di anak perusahaan dapat dihilangkan dengan menggunakan jurnal eliminasi sbb: mendebet modal saham sebesar modal saham disetor yang ada di anak perusahaan, mengkredit penyertaan saham di induk perusahaan dan mengkredit hak minoritas anak perusahaan (akun Neraca). Hak minoritas anak perusahaan ini adalah selisih antara penyertaan saham yang dilakukan oleh induk perusahaan dengan modal saham yang ada di anak perusahaan yaitu yang berasal dari kepemilikan pemegang saham minoritas.